Rakor Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada, Faisal Riza sampaikan larangan kampanye dimasa Pandemi Covid-19

Rakor Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pilkada tahun 2020 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sambas, Sabtu(26/9/2020).

Sambas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pilkada tahun 2020 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sambas, Sabtu(26/9/2020).

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Faisal Riza saat memimpin Rakor tersebut mengatakan larangan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Didalam PKPU ini, Faisal Riza menjelaskan beberapa larangan kampanye dalam pilkada 2020. Larangan ini dibuat demi mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 akibat adanya kerumunan masa saat kampanye.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. Kegiatan kampanye yang dilarang diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Lebih lanjut, menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tersebut Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye melanggar ketentuan, maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran. Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Selain hal tersebut, Dalam Rakor yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Bawaslu Kabupaten Sambas, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Bawaslu Kabupaten Landak dan Bawaslu Kabupaten Mempawah tersebut, Faisal juga mengingatkan terhadap permasalahan klasik yang mungkin muncul dalam pengawasan tahapan kampanye, seperti lokasi pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) yang tidak tepat, Administrasi kegiatan kampanye, Kampanye yang mengikut sertakan anak-anak, ASN, TNI-Polri serta Perangkat Desa.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

100 komentar pada “Rakor Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada, Faisal Riza sampaikan larangan kampanye dimasa Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *