Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearasipan di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kubu Raya

Kubu Raya – Dalam rangka melaksanakan tugas bidang pengarsipan di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya sesuai amanat dari Peraturan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2018 Tentang Sistem klasifikasi keamanan arsip dan akses arsip dinamis Di lingkungan badan pengawas pemilihan umum. Bawaslu Kabupaten Kubu Raya mengadakan Rapat Bersama Dinas Keasipan dan Perpustakaan Kabupaten Kubu Raya di Ruang Rapat Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya, Kamis (22/08).

Rapat yang dipimpin oleh Gustiar, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia juga di Hadiri oleh Jasmin Haris,M.Pd. selaku Kepala Bidang Kearsipan Dinamis Dinas Keasipan dan Perpustakaan Kabupaten Kubu Raya dan Triatmojo, S.Sos selaku Plt. Kasi Akuisisi dan Pelestarian Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kubu Raya. Serta diikuti oleh Seluruh Staf Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya.

Jasmin menyampaikan berkaitan tentang kearsipan harus dilakukan secara perlahan-lahan melakukan penataan kearsipan.

“Perlahan-lahan melakukan penataan kearsipan, dan harus ada satu orang yang memiliki kemampuan tentang penataan kearsipan” Ucapnya.

Pada kesempatan tersebut beliau juga menerangkan terkait arsip yang kriterianya Dinamis atau yang bisa dimusnahkan dan arsip yang bersifat statis atau arsip yang tidak dapat dimusnahkan berupa surat-surat berharga.

Lebih lanjut Jasmin menjelaskan manfaat arsip ada beberapa hal terutama dilingkungan Bawaslu sendiri arsip dapat digunakan sebagai alat bukti hukum apabila terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang di ajukan oleh peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau Gubernur dapat merekomendasikan penerapan sanksi terhadap Objek Pengawasan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pemaparanya jasmin menyampaikan apabila ada Pejabat dan atau pelaksana pada Lembaga kearsipan baik itu ANRI, LKD Provinsi, LKD Kab/Kota, LK Perguruan Tinggi melanggar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang No. 43 Tahun 2009 dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 78 UU No. 43 Tahun 2009 berupa sanksi Administratif.
(HumasBawasluKKR)

94 komentar pada “Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearasipan di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kubu Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *