Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melaksanakan RDK Pengelolaan Aset dan Barang Milik Negara

Kubu Raya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan RDK atau Rapat Dalam Kantor di Kantor Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya, Rabu (21/08/2019). Rapat tersebut dihadiri oleh Arief Kurniawan, selaku bagian pengelolaan aset daerah Kabupaten Kubu Raya sebagai Narasumber dan diikuti pula oleh Anggota bawaslu Kubu Raya, Koordinator Sekretariat, serta jajaran staff.

Arief Kurniawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang pengelolaan Barang Milik Negara(BMN) dan Barang Milik Daerah(BMD) yang digunakan oleh suatu instansi perlu adanya pengamanan terhadap barang tersebut, bentuk pengamanan tersebut dapat dibagi menjadi 3. Pertama adalah pengamanan secara Administrasi, yaitu pencatatan dalam apikasi Simda BMN, kedua Pengamanan Hukum, yaitu pengamanan dengan cara melakukan sertifikatkan atas nama badan, kemudian Pengamanan Secara Fisik, dengan cara melakukan perawatan terhadap BMN/BMD tersebut.

kemudian Pencatatan, pendaataan dan pelaporan hasil pencatatan dalam aplikasi Simda BMD agar dapat lebih mudah untuk mengidentifikasi BMN atau Pada Simda BMD, karena hal tersebut telah di atur dalam Permen Nomor 108 tahun 2016. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sangat merekomendasikan pencatatan secara online, karena kecil terdapat kesalahan dalam hal pencatatan BMN maupun BMD, Karena banyak temuan BPK adalah salah dalam pengklasifikasian barang.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

102 komentar pada “Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melaksanakan RDK Pengelolaan Aset dan Barang Milik Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *