Sikapi Wabah Virus Corona, Bawaslu Jelaskan Tidak Ada Istilah Penundaan dalam Pelaksanaan Pilkada

Konferensi Pers : Rekomendasi Bawaslu terhadap Antisipasi Dampak Virus Covid-19, Selasa (17/3)

Dengan mewabahnya Novel Coronavirus (Covid-19) atau orang indonesia lebih mengenalnya dengan sebutan virus corona, usulan penundaan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 kini mencuat karena dengan alasan keamanan. Hingga saat ini tercatat 172 kasus terkonfirmasi di Indonesia, 9 diantaranya dinyatakan sembuh, 7 meninggal dunia dan sisanya masih dalam penanganan (sumber : worldmeters.info data 18 Maret, pukul 12.00 WIB). Menyikapi hal tersebut Bawaslu telah melakukan Konferensi Pers pada selasa(17/3).

Dilansir dari laman resmi Bawaslu (bawaslu.go.id), Ketua Bawaslu Abhan mengatakan tidak ada istilah penundaan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wlikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, dalam UU tersebut hanya ada istilah Pilkada susulan atau lanjutan.

Abhan juga meminta agar KPU melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan daerah mana yang tak bisa melaksanakan seluruh tahapan pilkada.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkan, keputusan untuk melaksanakan pilkada lanjutan atau susulan tidak hanya ranah Bawaslu, melainkan perlu dibicarakan dengan berbagai pihak seperti KPU dan DKPP dan dibicarakan dengan Komisi II DPR RI.

Afif menyebutkan, tiga antisipasi rencana terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pertama, tetap pada rencana awal hanya saja dibutuhkan standar operasional prosedur (SOP) tambahan terhadap jajaran pengawas dan KPU jika melakukan tahapan tatap muka dengan pemilih.

Lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah tersebut mencontohkan, pada tahapan verifikasi dukungan calon pemilih perseorangan yang rencananya berlangsung pada tanggal 26 Maret mendatang, maka jajaran penyelenggara harus dibekali dengan pembersih tangan dan masker agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan atas wabah virus Corona.

Kemudian, mekanisme pemilihan lanjutan, Afif menjelaskan, hal ini karena tahapan tidak bisa dilakukan, namun masih harus diputuskan bersama-sama penyelenggara pemilu.

Ketiga, pemilihan susulan seluruh tahapan tidak bisa dilanjutkan, tetapi hanya bagi sebagian daerah yang masuk dalam zona merah persebaran virus corona.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *