Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

Foto Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak, 23 Juni 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Barat – Dengan telah Launching update Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Kepala Daerah serentak Tahun 2020 oleh Bawaslu RI tanggal 23 Juni 2020 dan dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, berupa verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 24 Juni -12 Juli 2020, di 3 Kabupaten dari 7 Kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah yang terdapat bakal Calon Perseorangan yaitu, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
Dan dalam masa Pandemi Covid19, Bawaslu Kalimantan Barat menyampaikan antara lain sbb:

  1. Bawaslu Provinsi Kalbar beserta jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan siap melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 secara berintegritas, profesional, berkualitas dan demokratis dengan menerapkan protokol kesehatan atau pencegahan covid 19.
  2. setiap tingkatan untuk memperkuat koordinasi baik internal dan dengan pemangku kepentingan lainnya dan senantiasa untuk meningkatkan kapasitas di seluruh divisi yang ada.
  3. Menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mengharapkan peran serta masyarakat di 7 Kabupaten yang terdapat Calon Perseorangan yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 untuk turut aktif melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020, terlebih di 3 kabupaten yang terdapat pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan mengingat keterbatasan sumber daya pengawas pemilihan, khususnya di tiap desa hanya terdapat 1 orang pengawas pemilu dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
  4. Bagi setiap Pasangan bakal Calon Perseorangan pada 3 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 kami imbau dan harapkan turut berperan aktif untuk selalu berkoordinasi dsn dapat melakukan konsultasi kepada Penyelenggara Pemilu khususnya dalam hal ini Pengawas Pemilu apabila terdapat penyimpanan atau dugaan pelanggaran Pemilihan.
  5. Mengajak seluruh masyarakat, peserta pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan atau protokol pencegahan covid19 dengan baik dan benar.


kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

One thought on “Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *