Webinar Pengawasan Partisipatif : Politik Uang Perspektif Agama “Rasywah atau Sedekah ?”

Webinar Pengawasan Partisipatif : Politik Uang Perspektif Agama “Rasyawah atau Sedekah ?” ,Kamis (6/5/2021)

Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar Webinar Pengawasan Partisipatif : Politik Uang Perspektif Agama “Rasyawah atau Sedekah ?” pada Kamis (6/5/2021) Pagi.

Webinar yang berlangsung selama dua jam setengah tersebut menghadirkan Pemateri Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Faisal Riza dan Dosen IAIN Pontianak Buhori, serta diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat dan Umum.

Faisal Riza saat menyampaikan materinya mengatakan bahwa faktor yang melatar belakangi adanya money politik adalah sistem pemilu yang memaksa para candidat menghasilkan “Personal Vote” dengan menjual “Ketokohan” dirinya dibandingkan partainya. Selain itu faktor lainya adalah Kultur Orang timur yang menganggap politik uang adalah hal yang lumrah dalam kontestasi Pemilu atau Pemilihan.

Ical sapaan akrabnya juga menunjukan hasil survey yang dilakukan oleh Muhtadi pada tahun 2020 tentang Tingkat Penerimaan Politik Uang dalam Pilkada di beberapa wilayah Indonesia masih tinggi.

“Hasil survey menunjukan bahwa kelompok sasaran yang menjadi target politik uang pada pemilu legislative juga menjadi target politik uang dalam pemiliham eksekutif. Hal ini menunjukan ada praktek klientilisme electoral yang dipelihara” Ungkapnya

Dalam kesempatan tersebut Ical juga berbagi strategi Penanganan terhadap Politik Uang

Public awareness tidak lebih penting dari Strategi Pendeteksian Ketelibatan, Banyak Stakeholder dapat memberikan tekanan terhadap munculnya Praktik Politik Uang”tuturnya.

Ia menjelaskan tekanan tersebut dapat berupa timbulnya budaya malu dari pelaku money politik. Kemudian, menekan seluruh upaya normalisasi atau rasionalisasi politik uang.

Sementara itu, Buhori menjelaskan Politik Uang dalam Hukum Islam memiliki keterkaitan dengan Moral Islam (Akhlak) dan Syari’at Islam.

Buhori menambahkan bahwa Money Politik/Politik Uang adalah kedalam bentuk Risywah/Suap karena risywah mengarah pada sebuah pemberian seseorang kepada hakim atau pihak lain supaya memberikan memberikan keputusan yang menguntungkannya atau mendorongnya agar memutuskan hukum yang sesuai dengan keinginannya.

“Fatwa tentang Keharaman Money Politik tertuang dalam Fatwa MUI tahun 2000, Fatwa Darul Ifta’a Al Mishriyyah, dan Fatwa Al-Majlis Al-Islami Lil Fatwa (Palestina)” ungkap Buhori.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *