Webinar Yurisprudensi Sebagai Landasan Kajian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya gelar webinar dengan tema Yurisprudensi Sebagai Landasan Kajian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu, Senin (24/5/2021). Webinar adalah sebagai upaya dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawasan divisi Penanganan Pelanggaran.
Rektor Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Dr. Purwanto, S.H., M.Hum., FCBArb mengatakan Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang secara umum telah disepakati dan memiliki kedudukan penting di dalam hukum, akan tetapi peranannya belum mendapat perhatian yang cukup. “Secara umum telah disepakati bahwa sumber hukum formil di Indonesia adalah Peraturan perundang-undangan, Kebiasaan,Yurisprudensi, Traktat, Doktrin” Ungkap Rektor UPB tersebut.
Ia menjelaskan, Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang secara umum telah disepakati dan memiliki kedudukan penting di dalam hukum, akan tetapi peranannya belum mendapat perhatian yang cukup.
Yurisprudensi sendiri adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan kasasi, atau putusan- putusan MA sendiri yang tetap.
“Di dalam sistem peradilan di Indonesia sumber hukum yang paling utama adalah undang-undang, namun Undang-undang mempunyai sifat antara lain mudah mengalami keusangan. Maka, Yurisprudensi hadir untuk menjawab segala persoalan hukum di Indonesia yang belum terjawab oleh Undang-Undang” imbuhnya
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohamad, S.H yang membawakan materi “Kajian Hukum Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan secara Komperhensif” dalam webinar tersebut menjelaskan bahwa kajian dugaan pelanggaran pemilu adalah penulisan hasil rangkaian proses administrasi, pengumpulan bukti, klarifikasi, analisis hukum, kesimpulan dan rekomendaasi atas temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilu sebagai dasar untuk memutuskan suatu temuan atau laporan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran, atau pelanggaran tertentu dan sanksi yang direkomendasikan kepada pihak yang berwenang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini juga menjelaskan sistematika kajian dugaan tindak pidana pemilihan adalah posisi kasus/pokok masalah, Data Pelapor dan Terlapor, Kajian/Pembahasan, Kesimpulan dan Rekomendasi. Hal ini tertuang jelas pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Kegiatan Webinar yang berlangsung selama dua jam ini, selain diikuti oleh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya juga diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.