Bawaslu Kubu Raya ajak Masyarakat Desa Mega Timur Kawal dan Sukseskan Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kuu Raya, Ahmad Darwis menjadi Narasumber dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Tema “Masyarakat Berdaya Indonesia Maju” oleh Mahasiswa Magister Ilmu Sosial Universitas Tanjungpura, Sabtu(4/3/2023).

Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Ahmad Darwis menjadi Narasumber dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Tema “Masyarakat Berdaya Indonesia Maju” oleh Mahasiswa Magister Ilmu Sosial Universitas Tanjungpura, Sabtu(4/3/2023).

Dalam Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Mega Timur, yang juga dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, RW, RT se-Desa Mega Timur ini, Ahmad Darwis mengajak seluruh elemen yang ada di Desa untuk bersama-sama mengawal dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 khususnya di Kabupaten Kubu Raya.

Selain itu, Ahmad Darwis juga mengingatkan terkait Larangan-larangan dalam Pemilu diantaranya adalah bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) dilarang berpolitik, Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *