Bawaslu Kubu Raya gelar Webinar : Peningkatan Kapasitas SDM dengan pemahaman Literasi Hukum

Webinar : Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pemahaman Literasi Hukum dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Rabu(14/4/2021)

Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar Webinar bertajuk Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pemahaman Literasi Hukum dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Rabu(14/4/2021)

Kegiatan yang diikuti oleh Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se kalimantan Barat inin menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah dan Yudith Evametha Vitranilla (Advocates & Legal Consultant) sebagai Narasumber.

Ruhermansyah saat menyampaikan Materinya mengatakan apresiasi kepada Bawaslun Kabupaten Kubu Raya, menurutnya Hal seperti ini sangat baik dilaksanakan agar dapat meningkatkan pengetahuan serta pemahaman kita sebagai Insan Bawaslu “Apresiasi Kepada Bawaslu Kubu Raya yang telah melaksanakan kegiatan ini, kita sebagai insan Bawaslu tentunya harus memahami tugas, wewenang dan kewajiban. jika tidak maka tugas-tugas pengawasan akan diragukan oleh publik” ungkapnya saat Webinar.

Ia menambahkan Untuk mengimplementasikan atau memperaktekan ilmu hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya pada insan lembaga Bawaslu sebagai badan yang diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai  Badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain mesti memamami dengan baik dan tuntas Tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diberikan Undang-undang , Insan Bawaslu juga harus memahami teori dasar ilmu hukum yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).

Sementara itu, Yudith saat menyampaikan materi tentang literasi hukum “teori dan praktik” dalam penanganan tindak pidana pemilu, sentra Penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) sebenarnya sudah memakai sistem terintegrasi yaitu sistem peradilan pidana (integrated Criminal Justice system).

Namun dalam pelaksanaannya belum maksimal dan masih banyak perbedaan pandangan dan pemahaman terkait dengan standar operasional Sentra gakkumdu.

Ia juga menambahkan Pasal 55 KUHP dapat diterapkan sebagai upaya penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagai bentuk terobosan baru.

“Penerapan Pasal 55 KUHP adalah merupakan terobosan hukum yang dapat diterapkan oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan penuntut dalam menangani tindak pidana pemilu apabila ketiadaan subjek dalam ketentuan pidana Pemilu” tuturnya

Tujuan yang diharapkan dalam kegiatan Webinar ini adalah untuk mempersiapkan, membangun dan meningkatkan professionalitas aparatur kelembagaan yang kuat serta berintegritas dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, sebagai media pembelajaran jajaran anggota dan kesekretariatan Bawaslu mengenai literasi hukum sehingga mengerti dan memiliki keterampilan mengenai teknik dasar dalam melakukan analisis hukum.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

One thought on “Bawaslu Kubu Raya gelar Webinar : Peningkatan Kapasitas SDM dengan pemahaman Literasi Hukum

  • 16/04/2024 pada 02:19
    Permalink

    Wow, superb blog format! How long have you been blogging for?
    you make running a blog glance easy. The whole glance of your website is magnificent, as well as the content material!

    You can see similar here sklep internetowy

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *