Bawaslu Kubu Raya Kembali Tertibkan Alat Peraga Kampanye dan Lainya yang Melanggar

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan penertiban kedua kalinya terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut lainya yang melanggar di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kecamtan Sungai Raya, Kamis (28/12/2023).

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut lainya yang di lakukan ini dikarnakan menyalahi aturan, dikarenakan tempat pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya, misalnya memasang APK tak jauh dari bahu jalan dan mengganggu kenyamanan para pengendara yang melintasi sepanjang jalan tersebut, Tutur Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan usai memantau langsung penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut lainya di sepanjang Jalan Arteri Supadio.

Jalan Arteri Supadio, kata dia, merupakan prioritas utama untuk dilakukan penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut lainya yang dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, di sepanjang ruas tersebut merupakan jalan utama menuju Bandara Internasional Supadio dan mobilitas masyarakat cukup ramai melintasi jalan. Selain di Arteri Supadio, sejumlah ruas jalan lainnya nantinya juga akan terus dilakukan pengawasan di lapangan.

Bawaslu kabupaten akan terus melakukan pemantauan di lapangan, jika memang masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut lainya yang dipasang di ruas jalan lainnya, namun menyalahi aturan, maka juga akan kami tertibkan,” ucap Encep.

Berdasarkan hasil koordinasinya bersama Kesbangpol Kubu Raya terkait pihak yang memberikan izin untuk memasang reklame non komersial seperti Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut lainya, lanjut Encep, maka kembali ditegaskan mulai 27 Desember 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang dan masuk masa tenang kampanye, tidak diperkenankan memasang atribut  atau Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut lainya dan sejenisnya di bahu jalan.

Kalaupun ada yang ingin memasang kembali Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut lainya nya silahkan perhatikan aturan dan ketentuan yang diberikan. Silahkan pasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut lainyanya namun harus lebih tertib, ungkapnya.

16 komentar pada “Bawaslu Kubu Raya Kembali Tertibkan Alat Peraga Kampanye dan Lainya yang Melanggar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *