PRESS RELEASE Hasil Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 Yang  Melanggar Ketentuan Perundang-Undangan

Kubu Raya, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya telah melakukan penetiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut kampanye peserta Pemilu Tahun 2024 yang  melanggar ketentuan perundang-undangan, selama dua hari mulai tanggal 27 s.d 28 Desember 2023, yang berlokasi di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pada hari pertama 27 Desember 2023 sebanyak 1.112 Alat Peraga Kampanye (APK)dan atribut kampanye peserta Pemilu Tahun 2024 yang  melanggar ketentuan perundang-undangan dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Pada hari kedua 28 Desember 2023 sebanyak 763 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut kampanye yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang dilakukan penertiban olah Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. Jumlah keseluruhan 1.865 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut kampanye peserta Pemilu Tahun 2024 yang melanggar kertentuan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya sebelum melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye dan atribut peserta Pemilu tahun 2024 di sepanjang jalan Arteri Supadio, telah  melakukan pertemuan dengan LO Partai Politik, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPD Dapil Kalbar serta sudah memberikan surat berbentuk himbauan untuk melakukan penurunan secara mandiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

HUMAS BAWASLU KABUPATEN KUBU RAYA

311 komentar pada “PRESS RELEASE Hasil Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Atribut Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 Yang  Melanggar Ketentuan Perundang-Undangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *