Akurasi dan Validitas Data Pemilih
|
Kubu Raya, 27 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan uji petik sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Uji petik dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, khususnya dalam mengidentifikasi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kubu Raya dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya. Dengan adanya uji petik, diharapkan potensi permasalahan data, pemilih yang meninggal dunia dapat diminimalisasi sejak dini..
Selain melibatkan jajaran pengawas, kegiatan uji petik ini juga didukung dengan kerja sama bersama pihak desa, RT/RW, serta tokoh masyarakat. Harapannya, kolaborasi tersebut dapat memperkuat basis data pemilih dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait perubahan status kependudukan di lingkungannya.
Dengan dilaksanakannya uji petik ini, Bawaslu Kubu Raya menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kualitas proses pemilu. Data pemilih yang akurat tidak hanya menjamin setiap warga negara dapat menyalurkan hak suaranya, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Penulis: Dani
Editor: Suhardi