Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Kubu Raya Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Bawaslu dan KPU Kubu Raya Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan menyampaiakan dalam rapat koordinasi Pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan  ini adalah tugas bersama untuk memastikan data pemilih kita selalu mutakhir dan akurat. Bawaslu dalam hal ini memiliki peran penting dalam mengawasi seluruh tahapan PDPB, termasuk melalui kegiatan koordinasi dan uji petik di lapangan, Rabu (25/6/2025)

Kubu Raya, 25 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menerima kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya dalam rangka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (25/6). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota KPU Kubu Raya bersama Kasubag Data dan Informasi serta staf sekretariat KPU Kubu Raya.

Rapat koordinasi tersebut dipandu langsung oleh Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan. Dalam sambutannya, Encep menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Pemutakhiran data pemilih ini adalah tugas bersama untuk memastikan data pemilih kita selalu mutakhir dan akurat. Bawaslu dalam hal ini memiliki peran penting dalam mengawasi seluruh tahapan PDPB, termasuk melalui kegiatan koordinasi dan uji petik di lapangan,” ujar Encep.

Lebih lanjut, Encep menyampaikan bahwa uji petik yang dilakukan Bawaslu dapat bersumber dari data yang diberikan oleh KPU maupun dari hasil pengawasan langsung di lapangan. Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Kubu Raya telah membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara online maupun offline, untuk menerima masukan atau laporan terkait data pemilih.

Sementara itu, anggota KPU Kubu Raya, Qomaruzzaman, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB.

“Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjalankan regulasi, khususnya dalam hal berkoordinasi dengan stakeholder utama, yakni Bawaslu Kubu Raya. Sinergi ini sangat dibutuhkan demi suksesnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” ungkap Qomaruzzaman.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU dan Bawaslu Kubu Raya berharap dapat memperkuat kerja sama dan memastikan proses PDPB berjalan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif demi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Penulis: D4N1

Tag
Berita