Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melakukan uji petik di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melakukan uji petik di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Gustiar ( mengginakan peci hitam) serta di dampingoleh staf melakukan uji petik di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya serta koordinasi dengan pemerintah Desa, Kamis (17/9/2026). 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan uji petik di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (17/9/2026). 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Kubu Raya.

Uji petik dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, bersama staf Bawaslu Kubu Raya. Sementara dari Pemerintah Desa Mega Timur, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Mega Timur, Zaini.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kubu Raya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Mega Timur untuk memperoleh informasi dan memastikan kesesuaian data kependudukan yang berkaitan dengan data pemilih. Sejumlah data yang menjadi perhatian antara lain data warga yang telah meninggal dunia, warga yang pindah datang, serta data penduduk yang berstatus sebagai anggota TNI dan Polri.

Koordinasi dengan pemerintah desa dinilai penting untuk memastikan data pemilih yang diperbarui sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Selain itu, Bawaslu juga memastikan kelengkapan data secara *by name by address*, sehingga setiap data penduduk dapat diverifikasi berdasarkan nama dan alamat yang jelas.

Terhadap warga yang telah meninggal dunia atau masuk kategori *Tidak Memenuhi Syarat (TMS)* sebagai pemilih, Bawaslu Kubu Raya akan menindaklanjutinya melalui rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya. Rekomendasi tersebut bertujuan agar data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dikeluarkan dari daftar atau data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain kepada KPU, data warga yang telah meninggal dunia juga akan disampaikan kepada *Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya*. Data tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait untuk penerbitan akta kematian, sehingga status administrasi kependudukan warga dapat diperbarui secara resmi.

Dalam uji petik tersebut, Bawaslu Kubu Raya turut melakukan pendalaman mengenai wilayah administratif desa, termasuk mengidentifikasi RT/RW yang berbatasan dengan wilayah Kota Pontianak. Hal tersebut menjadi perhatian dalam proses pengawasan karena wilayah perbatasan memiliki mobilitas penduduk yang cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pencocokan data kependudukan maupun data pemilih.

Kepala Desa Mega Timur, Zaini, menyampaikan bahwa pihak desa menghadapi sejumlah kendala dalam melakukan pendataan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan perumahan.

Menurut Zaini, terdapat cukup banyak warga perumahan yang tinggal di wilayah Desa Mega Timur, namun masih menggunakan identitas kependudukan Kota Pontianak. Sebagian warga tersebut juga masih enggan untuk memindahkan domisili administrasinya ke Kabupaten Kubu Raya.

“Banyak warga perumahan yang identitasnya masih Kota Pontianak, meskipun tinggal di wilayah Desa Mega Timur. Mereka masih enggan pindah domisili sehingga kami mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan,” ujar Zaini.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah desa dalam memastikan data kependudukan yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kubu Raya berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat menghasilkan data yang semakin *akurat, lengkap, dan mutakhir*. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan warga yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat ditindaklanjuti, sementara warga yang memenuhi syarat tetap dapat tercatat sesuai dengan ketentuan.

Bawaslu Kubu Raya menilai koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas. Dengan data yang terus diperbarui berdasarkan kondisi faktual di lapangan, diharapkan data pemilih ke depan semakin valid dan dapat mendukung pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang tertib.

Penulis: suhardi

editor dan foto: Dani

Tag
Berita