Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Menjadi Tuan Rumah Dalam Kegiatan Diskusi Daring Bahas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2023
|
Kubu Raya, 1 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menjadi tuan rumah dalam kegiatan diskusi secara daring melalui platform Zoom Meeting, membahas substansi dan implikasi dari Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta pemahaman seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota terhadap regulasi terbaru, khususnya dalam hal mekanisme penyampaian keterangan saat terjadi sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menjadi penting mengingat peran Bawaslu sangat strategis dalam menjamin proses pemilu yang demokratis, adil, dan transparan.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif tersebut, hadir sebagai narasumber utama Dina Diana Andriani, Anggota Bawaslu Kota Pontianak, yang memaparkan poin-poin krusial dalam perubahan peraturan tersebut. Ia menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam mempertegas kedudukan Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan hukum di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Muh. Rasyidi Bakry, S.H., LL.M., turut hadir sebagai penanggap dalam diskusi. Dalam pandangannya, perubahan peraturan ini menunjukkan penguatan posisi Bawaslu dalam sengketa pemilu, khususnya dalam hal akuntabilitas dan sistematika penyampaian keterangan di MK. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman hukum yang solid dari seluruh jajaran pengawas, guna mendukung keterangan yang disampaikan Bawaslu memiliki bobot hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menambah bobot diskusi, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariono, S.H., hadir sebagai Keynote Speaker. Dalam sambutannya, Totok menekankan bahwa peran strategis Bawaslu dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk dalam fase perselisihan hasil di MK, menuntut profesionalitas dan integritas tinggi dari seluruh pengawas pemilu di daerah. Ia juga mengingatkan bahwa pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari pertanggungjawaban moral dan hukum dalam menjaga hasil Pemilu yang demokratis.
"Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menyatukan pemahaman dan persepsi di antara seluruh jajaran pengawas pemilu, terutama dalam menyongsong tahapan-tahapan Pemilu yang semakin kompleks ke depan. Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi menjadi modal utama dalam menghadapi potensi sengketa hasil Pemilu," ujar Totok Hariono dalam penyampaian materinya.
Kegiatan diskusi ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Para peserta menyambut antusias kegiatan ini, karena dianggap memberikan wawasan praktis dan strategis dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu, khususnya dalam konteks penanganan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berharap seluruh pengawas pemilu di wilayah Kalimantan Barat semakin siap dalam menghadapi potensi sengketa hasil Pemilu 2024 mendatang, serta mampu menjalankan perannya dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Penulis: D4N1
Editor: Yance