Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubu Raya Ajak Masyarakat Terentang Perkuat Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029

Bawaslu Kubu Raya Ajak Masyarakat Terentang Perkuat Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pasca Pemilu dan Pemilihan serta Pengawasan Partisipatif di Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut diikuti oleh 35 peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk perwakilan SMA Negeri 1 Terentang, SMK Negeri 1 Terentang, GP Ansor, Banser, dan masyarakat setempat. Rabu (4/11/2026)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pasca Pemilu dan Pemilihan serta Pengawasan Partisipatif di Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut diikuti oleh 35 peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk perwakilan SMA Negeri 1 Terentang, SMK Negeri 1 Terentang, GP Ansor, Banser, dan masyarakat setempat. Rabu (4/11/2026)

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemilu, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu. Pelaksanaan kegiatan didanai melalui Hibah Non-Tahapan Tahun Anggaran 2026 Bawaslu Kabupaten Kubu Raya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Teluk Empening, Maisur, S.E., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya yang telah hadir secara langsung di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi kepemiluan. Menurutnya, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai Pemilu dan peran pengawasan yang dapat dilakukan secara mandiri.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Camat Terentang, Haris Hartono, menyampaikan bahwa persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2029 perlu dilakukan sejak dini. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan Pemilu yang aman dan kondusif membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah desa dan kecamatan. Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan menyerap materi yang disampaikan narasumber.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Abdul, dalam sambutannya menjelaskan bahwa masa di luar tahapan Pemilu merupakan kesempatan bagi Bawaslu untuk terus melakukan pendidikan politik dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu mendatang agar masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran yang lebih baik terhadap proses demokrasi. Abdul sekaligus secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Materi pertama disampaikan oleh Yance dari Bawaslu Kabupaten Kubu Raya yang membahas pengawasan partisipatif berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya berarti menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga mencakup keterlibatan masyarakat dalam memantau jalannya demokrasi, mengawasi kebijakan pemerintah, serta memberikan masukan terhadap berbagai persoalan publik.

Yance juga menekankan empat fungsi utama pengawasan partisipatif, yaitu melindungi hak pilih, menolak politik uang, mencegah konflik, dan memastikan kesesuaian hasil pemungutan suara. Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan secara mandiri terhadap status pendaftaran dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui layanan resmi KPU.

Selain itu, masyarakat diminta berani menolak segala bentuk politik uang, baik berupa uang tunai, sembako, maupun pemberian lainnya yang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih. Menurutnya, hak pilih merupakan hak politik yang tidak boleh ditukar dengan keuntungan sesaat karena keputusan dalam Pemilu akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat ke depannya.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mendokumentasikan kejadian, mencatat waktu dan tempat, serta menyusun kronologi untuk kemudian disampaikan kepada Bawaslu melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ahmad Fauzi dari KPU yang mengulas pengertian, sejarah, asas, serta mekanisme penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pemaparannya, Ahmad Fauzi menjelaskan enam asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia juga memberikan penjelasan mengenai proses pemutakhiran data pemilih, mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan daftar pemilih, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kategori pemilih, termasuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang mengajukan pindah memilih serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb. Selain itu, disampaikan pula prinsip One Person, One Vote, One Value (OPOVOV), yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki satu suara dengan nilai yang sama.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Imanah, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab peserta yang dipandu oleh Syarif Hidayatullah. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan pencabutan hak pilih, persyaratan pindah memilih, administrasi kependudukan bagi warga yang telah menikah, serta penanganan data pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam DPT.

Melalui penjelasan narasumber, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya memenuhi persyaratan administrasi kepemiluan serta peran masyarakat dalam memberikan tanggapan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih. Masyarakat juga diimbau untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung melalui mekanisme yang disediakan oleh penyelenggara Pemilu.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu semakin meningkat. Pengawasan Pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat agar demokrasi dapat berjalan secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

Bersama Rakyat, Awasi Pemilu. Bersama Bawaslu Tegakkan keadilan Pemilu.

Penulis: Raya

Tag
Berita