Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubu Raya Awasi Coktas Data Pemilih Berusia 80 Tahun ke Atas di Desa Punggur Kecil

Bawaslu Kubu Raya Awasi Coktas Data Pemilih Berusia 80 Tahun ke Atas di Desa Punggur Kecil

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Rabu (21/10/2026)

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Rabu (21/10/2026)

Kegiatan pengawasan ini difokuskan pada pencocokan data pemilih potensial tidak memenuhi syarat (TMS), khususnya pemilih yang berusia 80 tahun ke atas. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data yang akurat dan mutakhir.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, proses pencocokan data dilakukan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Ahmad Fauzi, bersama staf. Sementara itu, Gustiar melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan data untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengawasan terhadap data pemilih berusia 80 tahun ke atas menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kesesuaian antara data administrasi pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui kegiatan Coktas, data yang memerlukan pencermatan lebih lanjut dapat ditelusuri dan diverifikasi sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya juga terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara cermat, teliti, dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk mengidentifikasi data pemilih yang perlu ditindaklanjuti, termasuk data pemilih yang berpotensi tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dalam mengawal hak pilih masyarakat. Data pemilih yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, karena berkaitan langsung dengan kepastian dan perlindungan hak pilih warga negara.

Melalui pengawasan Coktas di Desa Punggur Kecil, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat terus berjalan secara optimal melalui koordinasi dan sinergi dengan KPU Kabupaten Kubu Raya. Dengan demikian, setiap proses pencocokan dan penelitian data dapat mendukung tersedianya data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap tahapan dan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas data pemilih serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis: Dani

Tag
Berita