Bawaslu Kubu Raya Gelar Konsolidasi Demokrasi Bersama DPD PKS, Bahas Pengawasan dan Sengketa Pemilu
|
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi, koordinasi, serta penyampaian informasi terkait pengawasan dan persiapan menghadapi pemilu mendatang. Rabu (21/10/2026)
Ketua DPD PKS Kabupaten Kubu Raya, Ir. Muhammad Salahuddin, S.T., M.T., menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kunjungan Ketua dan Anggota Bawaslu Kubu Raya. Ia menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap silaturahmi serta kerja sama antara Bawaslu dan PKS dapat terus terjalin.
Menurutnya, informasi, arahan, dan masukan dari Bawaslu sangat diperlukan sebagai pedoman bagi partai politik dalam mempersiapkan diri menghadapi pesta demokrasi mendatang. Ia juga berharap komunikasi dan koordinasi yang baik dapat terus dibangun demi mendukung pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan ketentuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, turut menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan jajaran pengurus DPD PKS Kabupaten Kubu Raya atas sambutan yang diberikan. Ia berharap kegiatan konsolidasi ini dapat memperkuat komunikasi dan sinergi antara Bawaslu dan partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kubu Raya sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Yance Christy, menyampaikan sosialisasi mengenai Coaching Clinic Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP). Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.
Ia mengungkapkan, pada Pemilu 2024 tidak terdapat permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan ke Bawaslu Kubu Raya. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi, apakah memang tidak terdapat pihak yang merasa dirugikan atau sosialisasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa masih perlu ditingkatkan.
Yance menjelaskan bahwa permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dapat diajukan oleh pihak yang memenuhi ketentuan, dengan ketua dan sekretaris partai politik sebagai pihak yang berwenang mengajukan permohonan untuk partainya serta dapat didampingi oleh kuasa hukum. Ia juga mengingatkan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan relatif singkat, yakni paling lama tiga hari kerja sejak keputusan atau berita acara KPU yang menjadi objek sengketa diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu berbeda dengan penanganan pelanggaran pemilu. Penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak yang merasa dirugikan, sedangkan penanganan pelanggaran memiliki mekanisme tersendiri. Bawaslu Kubu Raya berharap melalui sosialisasi ini, partai politik dapat memahami prosedur yang berlaku dan memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan apabila diperlukan.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kubu Raya, Abdul, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (PP dan Datin), memaparkan materi mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Abdul menyampaikan bahwa pihak yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu meliputi warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu. Laporan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan formil dan materiel, di antaranya identitas pelapor yang jelas, identitas pihak terlapor, batas waktu pelaporan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, serta uraian peristiwa dan bukti yang mendukung laporan.
Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kubu Raya terbuka untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi di tingkat kecamatan maupun desa guna meningkatkan pemahaman masyarakat dan partai politik mengenai pengawasan serta penanganan pelanggaran pemilu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kubu Raya, Juhardi, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), menyampaikan bahwa upaya pencegahan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Menurutnya, Bawaslu berupaya melakukan pencegahan terlebih dahulu, disertai pengawasan dan pencatatan terhadap hal-hal yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menambahkan bahwa menjaga iklim demokrasi yang kondusif merupakan tanggung jawab bersama. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya di Kabupaten Kubu Raya, situasi daerah relatif kondusif dan hal tersebut perlu terus dipertahankan melalui komunikasi, koordinasi, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berharap terbangun pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, penanganan pelanggaran, serta pentingnya pencegahan dalam setiap tahapan pemilu.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara Bawaslu dan partai politik dalam menjaga proses demokrasi yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulus: Dani
Foto: Santi