Bawaslu Kubu Raya Awasi Pelaksanaan Coktas di dua Kecamatan, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Sungai Ambawang
|
Kubu Raya, Bawaslu– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya secara masif melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) data pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Coktas ini dilakukan dengan metode verifikasi faktual langsung ke lapangan.Rabu (20/11/2025)
Kegiatan pengawasan tersebut berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, dengan memfokuskan Coktas di dua kecamatan padat pemilih, yakni Kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Sungai Kakap.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir.
“Hari ini kami melakukan Coktas terhadap 32 sampel pemilih yang terindikasi meninggal dunia.
Metode Coktas: Koordinasi dan Kunjungan Langsung
Proses Coktas kali ini dilakukan secara komprehensif dengan dua metode utama:
Koordinasi dengan Desa Setempat: Tim Bawaslu berkoordinasi langsung dengan pihak aparatur desa/kelurahan untuk memvalidasi data dan mendapatkan keterangan resmi terkait status meninggal dunia dari pemilih yang bersangkutan.
Kunjungan Door-to-Door: Tim turun langsung mendatangi alamat rumah pemilih yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan dan bukti dukung (seperti surat keterangan kematian) dari keluarga.
Pengawasan Coktas ini menyasar total 13 desa yang tersebar di dua kecamatan tersebut. Rincian wilayah yang diawasi adalah:
Kecamatan Sungai Ambawang: Pengawasan dilakukan di 9 Desa.
Kecamatan Sungai Kakap: Pengawasan dilakukan di 4 Desa.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran jajaran Bawaslu di lapangan diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran sekaligus menjamin keakuratan data pemilih yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Bawaslu Kubu Raya menekankan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Oleh karena itu, pengawasan terhadap verifikasi data pemilih meninggal dunia menjadi langkah penting dalam menjaga integritas proses kepemiluan di Kabupaten Kubu Raya
Penulis: Suhardi
Editor: Dani