Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubu Raya Awasi Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2024

Bawaslu Kubu Raya Awasi Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2024

Proses serah trima Berita Acara (BA) Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024, Rabu (28/8/2024)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya untuk Pemilihan serentak tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (28/8/2024).

Ketua beserta anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya hadir secara langsung untuk mengawasi proses pendaftaran. Berdasarkan hasil pengamatan, pasangan pertama yang mendaftar adalah Sujiwo dan H. Sukirianto. Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai PDI P, PAN, PPP, DEMOKRAT, Mereka menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasyono, pada pukul 13:13 WIB.

Petugas KPU Kabupaten Kubu Raya kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas pendaftaran, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun digital (softcopy) melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Setelah proses penerimaan dan pemeriksaan, KPU Kabupaten Kubu Raya menyatakan bahwa berkas-berkas pasangan tersebut telah lengkap.

Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasyono, menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah verifikasi terhadap berkas-berkas bapaslon. "Kami akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap berkas yang telah diserahkan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Kubu Raya. "Kami berharap proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan, serta terjalin kerja sama yang baik jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan, terutama terkait syarat pencalonan," ungkapnya.

Encep Endan dari Bawaslu mengingatkan KPU Kabupaten Kubu Raya dan partai politik untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan adanya potensi kerawanan terkait waktu pencalonan yang relatif singkat. "Kami memohon petugas KPU maupun partai politik untuk memperhatikan dengan seksama proses keluar-masuknya (pergantian) dokumen di SILONKADA," tambahnya.

Tag
Berita