Bawaslu Kubu Raya bangun Infrastruktur Demokrasi di Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya berupaya bangun infrastruktur demokrasi dengan melakukan kunjungan dan memberikan pendidikan politik di Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Rabu(11/12/2019)
\n\n\n\nKades Sungai Enau Rajali, sangat menyambut baik kedatangan Bawaslu Kubu Raya sebagai bentuk kerjasama untuk membangun Demokrasi khususnya di Desa Enau.
\n\n\n\nAbdul Halim selaku Kepala Dusun Jaya, Desa Sungai Enau, berpendapat bahwa pentingnya pendidikan politik mengingat masyarakat tidak bisa keluar dari yang namanya politik. Pendidikan politik ini menjadi sangat penting agar dapat membantu membuka mindset masyarakat untuk lebih cerdas dalam berpolitik.
\n\n\n\nUray juliansyah, Ketua Bawaslu Kubu Raya menuturkan tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat sadar akan pentingnya pendidikan demokratis dan masyarakat dapat terlibat langsung dalam melakukan pengawasan.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Kubu Raya Gustiar menjelaskan membangun pemerintahan yang baik dapat dilakukan dengan bersikap adil melalui usaha kreatif, inovatif dan bertani jaya hal ini sejalan dengan visi Desa sungai Enau.
\n\n\n\nGustiar menambahkan Membangun infrastruktur demokrasi sama pentingnya dengan membangun infrastruktur desa, sekolah dll. Tujuan membangun masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pendidikan politik. Memberikan pemahaman untuk saling menghargai dan menghormati menurutnya adalah bagian dari Pendidikan Politik kepada masyarakat.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Kubu Raya Kordiv. Penanganan Sengketa Ahmad Darwis
menyampaikan bahwa Bawaslu ingin memberikan pencerdasan kepada masyarakat untuk menciptakan keadilan dalam pesta demokrasi. karena menurutnya dengan membangun desa di Kabupaten Kubu Raya berarti membangun Indonesia.
Kunjungan Bawaslu ini, adalah untuk melakukan pengawasan partisipatif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang demokratisasi mulai dari tingkat desa sampai ke tingkat nasional untuk 6 tahun ke depan serta memperkenalkan kepada masyarakat tentang lembaga Bawaslu yang sebelumnya bernama Panwaslu. Tentunya dengan dengan berubahnya nama ini diiringi dengan kewenangan yang berbeda dari yang sebelumnya panwaslu, yang masih bersifat ad-hoc.
\n\n\n\n\n"