Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubu Raya Gelar Diskusi Interaktif Terkait Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Kubu Raya Gelar Diskusi Interaktif Terkait Pelanggaran Pidana Pemilu

Penyampaian Materi terkait Pelanggaran Pemilu oleh, Utami, S.H., selaku Staf Hukum Bawaslu Kubu Raya, Senin (12/11/2025)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan diskusi interaktif terkait Pelanggaran Pidana Pemilu, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018, serta KUHP dan KUHAP apabila relevan, Rabu (12/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Utami, S.H., selaku Staf Hukum Bawaslu Kubu Raya, bertindak sebagai narasumber yang memaparkan berbagai aspek hukum terkait tindak pidana pemilu, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam proses penegakan keadilan pemilu.

Kegiatan diskusi ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kubu Raya, Juhardi, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat, serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kubu Raya.

Diskusi berlangsung secara interaktif, di mana peserta aktif berbagi pengalaman dan pandangan terkait penanganan kasus pelanggaran pemilu yang pernah terjadi di lapangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kapasitas jajaran Bawaslu Kubu Raya dalam mengidentifikasi dan menangani pelanggaran pidana pemilu secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kubu Raya terus berkomitmen untuk memperkuat peran pengawasan dan penegakan hukum pemilu demi terwujudnya pemilu yang berintegritas, adil, dan bermartabat di Kabupaten Kubu Raya.

Penulis: Dani

Editor: Utami

Tag
Berita