Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubu Raya Gelar Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Tingkatkan Pemahaman Teknik Penulisan Risalah dan Notulen

Bawaslu Kubu Raya Gelar Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Tingkatkan Pemahaman Teknik Penulisan Risalah dan Notulen

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa bagi jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi, S.Pd., M.H., yang sekaligus membuka acara. Kegiatan tersebut menghadirkan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Pontianak, Andy Robert, S.Sos., sebagai narasumber. Kamis, (22/10/2026)

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa bagi jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi, S.Pd., M.H., yang sekaligus membuka acara. Kegiatan tersebut menghadirkan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Pontianak, Andy Robert, S.Sos., sebagai narasumber. Kamis, (22/10/2026)

Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran Bawaslu, khususnya dalam teknik penulisan risalah dan notulen persidangan. Peserta yang mengikuti kegiatan ini tidak hanya berasal dari internal Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, tetapi juga staf Bawaslu Kota Pontianak serta mahasiswa magang.

Menurut Encep, risalah dan notulen persidangan merupakan dokumen hukum penting yang perlu dipahami dan dipelajari sebagai bagian dari persiapan menghadapi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai tata cara penyusunan risalah dan notulen yang baik, sistematis, serta sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan administrasi hukum.

Ia juga berharap narasumber dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan praktis mengenai teknik penulisan risalah dan notulen, sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi, menyampaikan bahwa kegiatan penguatan kapasitas ini merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan penyelesaian sengketa yang didukung oleh anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi hal penting bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa.

Agnesia menjelaskan bahwa tidak semua Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat memiliki pengalaman dalam melaksanakan sidang penyelesaian sengketa. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya kegiatan penguatan kapasitas agar jajaran Bawaslu memiliki pemahaman dan kesiapan dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa, keterbatasan sumber daya manusia pada Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) menjadi salah satu tantangan. Kondisi tersebut mengharuskan adanya dukungan staf dari divisi lain untuk membantu kelancaran pelaksanaan persidangan, sementara proses sidang memiliki batas waktu yang relatif singkat.

Melalui kegiatan ini, Agnesia berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan, khususnya dalam mendukung administrasi persidangan serta penyusunan risalah dan notulen. Dengan demikian, jajaran Bawaslu diharapkan lebih siap dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa secara tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kesiapan sumber daya manusia Bawaslu, sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya administrasi persidangan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.

Penulis: Dani

Tag
Berita