Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubu Raya Hadiri dan Awasi Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Kubu Raya

Bawaslu Kubu Raya Hadiri dan Awasi Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Kubu Raya

Proses Pekantikan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Senin, (4/8/2025)

Kubu Raya, Senin 4 Agustus 2025 - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kubu Raya ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Johan Saimina, S.H. Dalam sidang tersebut, Ali Mustakim resmi menggantikan M. Yani sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kubu Raya, H. Sukiryanto, serta para anggota dewan dan tamu undangan lainnya.

Kehadiran Bawaslu Kubu Raya dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap setiap proses politik, termasuk proses pergantian antar waktu anggota legislatif. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip demokrasi.

Bawaslu Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses-proses politik di daerah agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Peulis: D4N1

Tag
Berita