Bawaslu Kubu Raya hadiri RDP Anggota Komisi II DPR-RI Cornelis
|
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah hadiri Rapat Dengar Pendapat RDP) Anggota Komisi II DPR-RI Drs. Cornelis, M.H. yang digelar di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Subarkah, Pontianak, Senin(16/3/2020).
\n\n\n\nRapat dengar pendapat dengan agenda tentang Perubahan Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat.
\n\n\n\nBaca juga: Evaluasi Simulasi Mediasi Pemilu
\n\n\n\nDalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermansyah menyampaikan bahwa perlu adanya penambahan pasal, termasuk penguatan wewenang Bawaslu RI maupun Provinsi, karena menurutnya walaupun di UU. No.7 tahun 2017 sudah kuat, tetapi dalam UU Pilkada terkait wewenang Bawaslu masih cukup lemah.
\n\n\n\nCornelis menyampaikan bahwa tujuannya datang tidaklah untuk mengawasi Bawaslu dan KPU, dirinya menyampaikan bahwa kedatangnya adalah untuk berdiskusi untuk mencari masalah dalam pelaksanaan demokrasi, serta mencari masukan dari Bawaslu dan KPU untuk dapat di suarakan di DPR-RI nantinya.
\n\n\n\nBaca juga: Bawaslu Kubu Raya ajak Semua Elemen Berpartisipasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
\n\n\n\nDalam rapat tersebut Cornelis juga menyampikan bahwa harus mencari pasal-pasal dalam UU. No 7 tahun 2017 yang perlu di analisis serta dipertimbangkan kembali. Maka dari itu perlu diskusi bersama, karena sejatinya Bawaslu dan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat ini adalah pemain terdepan dalam pelaksanaan pemilu.
\n"