Bawaslu Kubu Raya Pastikan Akurasi Data Pemilih, Pleno PDPB 2026 Tetapkan 470.406 Pemilih
|
Kubu Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar pada Kamis, 2 April 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gutiar dan Abdul, beserta jajaran staf. Kehadiran Bawaslu bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin akurasi dan validitas data pemilih.
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, serta melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kubu Raya, Lembaga Pemasyarakatan Anak, Lapas Pria, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, UPT Mulia Dharma Kalimantan Barat, Kodim 1207/Bhayangkara Sakti, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kubu Raya, BPJS, BPS dan Polres Kubu Raya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 470.406 pemilih. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 5.534 pemilih dibandingkan dengan hasil penetapan PDPB pada Triwulan IV Tahun 2025.
Dengan rincian:
Sungai Raya, 180.168
Kuala Mandor B, 20.339
Sungai Ambawang, 64.938
Terentang, 10.357
Batu Ampar, 27.710
Kubu, 32.774
Rasau Jaya, 23.963
Teluk Pakedai, 15.604
Sungai Kakap, 94.553
Adapum Pemilih yang tidak memenuhi Syarat (TMS) yakni sebanyak 4.532 dan Pemilih Baru sebanyak 10.066
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gutiar, juga menyampaikan tanggapan dan masukan dalam rapat pleno. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam proses pemutakhiran data pemilih, khususnya dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Selain itu, Gutiar juga mengingatkan agar proses pemutakhiran data terus memperhatikan potensi data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), sefrta menyampaikan Kepada Pihak KPU Kubu Raya untuk melakukan Penghapusan tehadap data pemilih yang terkonfirmasi Tidak memenuhi Syarat serta pemilih baru yang telah memenuhi syarat, sehingga kualitas daftar pemilih dapat semakin baik.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkualitas, sehingga dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis: Suhardi
Editor/Foto: Dani