Bawaslu Kubu Raya Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Layanan Publik melalui Teknik Uji Konsekuensi Informasi Publik
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Layanan Publik bagi jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya serta mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), STITDAR Kubu Raya Dan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat. Kamis (15/10/2026)
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, di buka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, U. Juliansyah dalam kegiatan tersebut mengangkat tema “Teknik Uji Konsekuensi dalam Perspektif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Mengantisipasi Sengketa Informasi Publik.”
Kegiatan tersebut menghadirkan Muhammad Darusalam, selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, sebagai narasumber.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai teknik uji konsekuensi dalam pengelolaan informasi publik, khususnya dalam menentukan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik, sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya sengketa informasi publik.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik guna mewujudkan pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Penulis dan Foto: Dani