Jaga Akurasi Daftar Pemilih, Bawaslu Kubu Raya Laksanakan Uji Petik di Desa Kuala Dua
|
Jaga Akurasi Daftar Pemilih, Bawaslu Kubu Raya Laksanakan Uji Petik di Desa Kuala Dua
Kubu Raya, 23 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan uji petik dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kuala Dua. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Uji petik tersebut bertujuan memastikan akurasi data pemilih, khususnya terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia atau pindah domisili, serta pemilih baru yang belum terdata.
Dari hasil uji petik, Bawaslu Kubu Raya menemukan sebanyak 102 pemilih yang tercatat telah meninggal dunia. Temuan ini menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti untuk menjaga kualitas dan validitas daftar pemilih.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dan uji petik ini dilaksanakan sejak tanggal 21 s.d 27 September 2025.
“Uji petik ini sangat krusial untuk menjaga validitas data pemilih. Dengan menemukan data yang tidak sesuai, kami dapat mencegah potensi penyalahgunaan hak pilih di kemudian hari,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil temuan ini akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya sebagai bahan perbaikan dan pemutakhiran data secara berkala. Dengan demikian, diharapkan daftar pemilih dapat tersaji lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Suhardi
Editor: Dani