Lompat ke isi utama

Berita

Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pengawasan melekat hari kedua terhadap proses pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pengawasan melekat hari kedua terhadap proses pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan (bertopi) dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Agnesia Ermi pada saat melakukan pengawasan terhadap proses  pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, Jumat (30/8/2024).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pengawasan melekat hari kedua terhadap proses pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di RSUD Dokter Soedarso pada Jumat (30/8/2024).

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, menyatakan, "Kami melakukan pengawasan melekat untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku." Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk menjamin integritas dan transparansi dalam tahapan persiapan Pilkada.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi, yang turut hadir dalam pengawasan tersebut, menekankan pentingnya peran Bawaslu Kabupaten/Kota. "Bawaslu Kabupaten/Kota harus lebih fokus untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan serta terhadap paslon di masing-masing Kabupaten/Kota. Hari ini tidak hanya satu kabupaten yang dilakukan pemeriksaan terhadap paslon, tetapi ada beberapa kabupaten yang dilakukan pemeriksaan," ujar Agnesia.

Pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap bakal paslon sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam penentuan kelayakan bakal paslon untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah.

Pilkada di Kabupaten Kubu Raya dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Pengawasan ketat yang dilakukan Bawaslu ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba, berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas dan berkualitas.

Tag
Berita