Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Ikuti Rakor Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Secara Daring

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Ikuti Rakor Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Secara Daring

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Ikuti Rakor Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Secara Daring, Senin. (16/6/2025)

Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDPB) secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada pertengahan Juni 2025, merujuk pada Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Acara dibuka secara resmi oleh Dr. La Bayoni, S.IP., M.Si., selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI. Dalam sambutannya, Dr. La Bayoni menegaskan bahwa penyusunan dan pengawasan data pemilih merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Ia menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan pada saat hari pemungutan suara.

“Data pemilih adalah bagian paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan berkelanjutan menjadi keharusan mutlak agar tidak terjadi pelanggaran hak pilih masyarakat,” ujar Dr. La Bayoni dalam arahannya.

Partisipasi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam rakor ini menjadi bagian dari komitmen kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya dalam aspek pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini juga menjadi wadah strategis bagi seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi, menyusun langkah-langkah teknis pengawasan, serta mengidentifikasi potensi tantangan dan solusi di lapangan.

Selama rakor, peserta diberikan pemahaman mendalam terkait metode pengawasan PPDPB, pemanfaatan teknologi dalam pemutakhiran data, dan pentingnya sinergi antara Bawaslu dengan pemangku kepentingan lainnya seperti KPU, Disdukcapil, serta pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting untuk menjaga validitas data pemilih dan mencegah terjadinya data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih yang belum terdaftar.

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menyambut positif penyelenggaraan rakor ini dan berkomitmen akan menindaklanjuti hasilnya dengan langkah konkret di lapangan. Dengan penguatan kapasitas ini, diharapkan Bawaslu Kubu Raya dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan profesional, serta turut berperan aktif dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, partisipatif, dan berkeadilan.

 

Penulis: D4N1

Tag
Berita