Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam Melakukan Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya mengadakan Rapat Kerja Pengawasan Tahapan Pemilihan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan di tingkat Kecamatan.
Dalam rapat kerja tersebut, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menghadirkan sejumlah pemateri berkompeten untuk memberikan pembekalan kepada peserta. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian materi secara teoretis, tetapi juga mengedepankan aspek praktis melalui simulasi langsung.
Para peserta mendapatkan pendampingan intensif dari pemateri dan Tim Fasilitasi Bawaslu dalam setiap sesi praktikum. Fokus utama pelatihan diarahkan pada penguasaan teknis pengisian Form A hasil pengawasan hingga tahap pemungutan suara.
"Pelatihan praktik langsung ini sangat penting untuk memastikan setiap pengawas pemilu memahami dengan baik prosedur pengisian formulir dan mekanisme pengawasan,",
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berharap dapat meningkatkan kompetensi Jajaran Pengawas Ad Hoc (Panwascam) dalam melaksanakan tugas pengawasan, khususnya dalam hal dokumentasi dan pelaporan hasil pengawasan menggunakan Form A.
Peserta dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta Staf se-kabupaten Kubu Raya, giatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari tanggal 12 s,d 14 November 2024.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam memperkuat sistem pengawasan pemilu untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil.
Narasa sumber Dalam kegiatan ini:
Mohamad. “Potensi kerawanan dalam kerja Kerja pengawasan ditingkat ad hoc (PTPS)”.
M. Fajrin “Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara dalam menghadapi tekanan peserta pemilihan”.
M. Fajrin “Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara dalam menghadapi tekanan peserta pemilihan”
Irwan Manik Radja “Standarisasi Form A Hasil Pengawasan Pemilihan menurut Perbawaslu 6 Tahun 2024”
Marihot Sirait “Pola Strategi Pengawasan PTPS dalam rangka mencegah dan menindak pelanggaran pada masa persiapan, pelaksanaan, penghitungan dan setelah pemungutan suara”.
Penulis: D4N1