Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Fungsi Pengawasan, Bawaslu RI Supervisi Langsung Pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan di Bawaslu Kabupaten Kubu Raya

Perkuat Fungsi Pengawasan, Bawaslu RI Supervisi Langsung Pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan di Bawaslu Kabupaten Kubu Raya

Perkuat Fungsi Pengawasan Pemilu, Bawaslu RI Supervisi Langsung Pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan di Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Jum'at (25/7/2025)

Kubu Raya Jum’at 25 Juli 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menerima kunjungan Supervisi dan Monitoring Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 dari Tim Staf Biro Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota. Supervisi ini dipimpin oleh Daniel Situmorang, selaku Staf Biro Pengawasan Bawaslu RI, yang turut didampingi oleh Dani Yantana Tarigan, Andreas Argatya H.P., dan Aji Nugroho.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta staf sekretariat Bawaslu Kubu Raya. Kehadiran Tim Bawaslu RI ini disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, beserta anggota, termasuk Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Gustiar.

Dalam arahannya, Daniel Situmorang menyampaikan bahwa pengawasan terhadap daftar pemilih menjadi salah satu fokus penting Bawaslu menjelang tahapan Pemilu mendatang. Salah satu isu krusial yang diangkat adalah mengenai data pemilih yang sudah meninggal dunia namun belum dicoret dari daftar pemilih oleh KPU.

“Bawaslu RI telah melakukan koordinasi dengan PUSDATIN terkait data kematian. Jika KPU tidak melakukan pencoretan terhadap data pemilih yang sudah meninggal dunia, maka menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk melakukan langkah-langkah koordinatif kepada KPU, termasuk menyampaikan data yang telah diverifikasi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegas Daniel.

Lebih lanjut, Yosep Harry Suyadi, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan penekanan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar terus melaksanakan pengawasan PDPB sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025. Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan data pemilih harus berbasis data otentik, salah satunya dengan melakukan koordinasi aktif ke Dukcapil untuk memperoleh Buku Pokok Pemakaman sebagai dasar penghapusan nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia.

“Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 menjadi rujukan penting bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan PDPB. Kami harapkan Bawaslu melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih, termasuk data yang sudah tidak memenuhi syarat, serta meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait agar data yang diawasi benar-benar valid dan akurat,” ujar Yosep.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan dan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu RI. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan koordinasi secara aktif dengan KPU dan Dukcapil Kubu Raya dalam rangka pengawasan PDPB, termasuk menindaklanjuti temuan-temuan terkait data pemilih yang perlu diperbaiki.

“Kami menyambut baik supervisi ini sebagai bentuk sinergi antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memperkuat fungsi pengawasan. Kami juga telah melakukan langkah konkret, termasuk menyampaikan saran perbaikan terhadap data PDPB yang belum sesuai,” ujar Encep.

Di sisi lain, Gustiar, selaku Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kubu Raya, menambahkan bahwa timnya telah melakukan berbagai upaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap PDPB. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU, Dukcapil, dan pemerintah desa/kelurahan, untuk memastikan keakuratan data pemilih.

Gustiar juga mengungkapkan hasil koordinasi Bawaslu dengan KPU Kubu Raya, di mana KPU telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI sebanyak 52.559 data. Sementara itu, jumlah Pemilih dalam PDPB Triwulan II Tahun 2025 tercatat sebanyak 447.843. Setelah dilakukan Rapat Pleno Terbuka oleh KPU Kubu Raya, tercatat adanya penambahan data pemilih baru sebanyak 3.773 orang.

“Hal ini menunjukkan bahwa dinamika data pemilih terus bergerak dan membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, peran pengawasan partisipatif serta kerja sama lintas lembaga menjadi sangat penting,” tutup Gustiar.

Kegiatan supervisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik menjelang tahapan Pemilu mendatang.

Penulis: D4N1

Tag
Berita