Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kubu Raya Lakukan Koordinasi ke Dukcapil

Perkuat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kubu Raya Lakukan Koordinasi ke Dukcapil

Sesi foto bersama pasca pembahasan Rapat Koordinasi Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Rabu, (23/7/2024)

Kubu Raya, 23 Juli 2024 — Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya, Rabu (23/07/2024). Langkah ini merupakan bagian dari tugas dan kewajiban Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 104 huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai wujud nyata dari amanat undang-undang tersebut, Bawaslu Kubu Raya terus aktif menjalin sinergi lintas sektor, termasuk dengan Dukcapil sebagai instansi yang memegang otoritas data kependudukan.

Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, bersama dua anggota Bawaslu lainnya, yaitu Gustiar selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, serta Yance Christy selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Bawaslu disambut hangat oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Ibu Ir. Nurmarini, M.Si. Ia menyampaikan bahwa Dukcapil secara aktif melakukan pembaruan data kependudukan secara rutin berdasarkan informasi yang terintegrasi dari pusat. “Dukcapil berkomitmen memastikan data kependudukan selalu diperbarui, termasuk perubahan elemen data seperti pindah domisili, kematian, dan peristiwa kependudukan lainnya,” jelas Nurmarini.

Ia juga menambahkan bahwa untuk pengeluaran dokumen akta kematian, Dukcapil memerlukan kelengkapan administrasi seperti surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan (faskes) atau dari pemerintah desa setempat sebagai dasar penerbitan. Hal ini menjadi perhatian penting dalam proses pencocokan dan validasi data pemilih, terutama untuk menghindari adanya data ganda atau data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor seperti ini merupakan bagian penting dari strategi pengawasan yang partisipatif dan akuntabel. “Kami ingin memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih benar-benar akurat dan valid. Oleh karena itu, kerja sama dengan Dukcapil menjadi sangat penting, mengingat mereka adalah sumber data utama terkait status kependudukan warga,” ujarnya.

Senada dengan itu, Gustiar menambahkan bahwa pengawasan terhadap data pemilih bukan hanya tugas menjelang pemilu, namun merupakan proses yang berlangsung terus-menerus. “Meskipun tahapan pemilu belum berjalan, kami ingin memastikan bahwa Bawaslu tetap menjalankan fungsinya secara aktif. Pengawasan terhadap data pemilih yang berkelanjutan adalah bagian dari upaya mencegah potensi pelanggaran atau persoalan yang bisa muncul di kemudian hari,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, kedua belah pihak menyepakati pentingnya terus menjaga komunikasi dan berbagi data secara berkala, agar proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip akurasi, keterbukaan, dan sinergi antar-lembaga.

Koordinasi ini menjadi bukti nyata bahwa Bawaslu Kubu Raya tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara formalitas, tetapi juga secara proaktif menjalin kolaborasi untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar secara sah dan akurat dalam daftar pemilih.

Penulis: D4N1

Tag
Berita