Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Antara Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Sentra Gakkumdu Dan Panwaslu Kecamatan, dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Pada Tahapan Masa Tenang, Pemungutan Dan Penghitungan Suara, Dan Rekapitulasi Suara” Pemilihan tahun 2024.

Sinergi Antara Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Sentra Gakkumdu Dan  Panwaslu Kecamatan

Sesi foto bersama dalam acara Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan tema "Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Suara" Sabtu (16/11/2024)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan tema "Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Suara". Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapsiagaan dalam menangani potensi pelanggaran pemilu pada tahapan-tahapan kritis tersebut.

Rapat koordinasi dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, U. Juliansyah. Dalam sambutannya, Juliansyah menyampaikan pentingnya koordinasi antara seluruh elemen yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan transparan dan bebas dari pelanggaran.

"Saya berharap melalui pertemuan ini, kita dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Panwaslu Kecamatan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara," ujar U. Juliansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Mohamad, SH., anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat periode 2018–2023, memaparkan prosedur penanganan tindak pidana pemilihan yang berlaku pada setiap tahapan pemilu. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai aturan dan mekanisme penanganan pelanggaran untuk menjaga integritas pemilu.

Sementara itu, Dr. Bachtiar Baetal, SH., MH., M.Si., seorang akademisi, turut menyampaikan materi mengenai potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada tahapan masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. Bachtiar menekankan bahwa tahapan-tahapan tersebut merupakan momen yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun pihak lain yang berkepentingan.

"Potensi pelanggaran pada tahapan-tahapan kritis ini sangat besar, mulai dari politik uang, kampanye terselubung, hingga manipulasi hasil penghitungan suara. Oleh karena itu, kewaspadaan dan penanganan yang tepat sangat diperlukan untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil," kata Dr. Bachtiar.

Acara ini dihadiri oleh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya dan Panwaslu Kecamatan yang menangani Divisi Penanganan Pelanggaran. Semua peserta diharapkan dapat lebih siap dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap potensi pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu berlangsung.

Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat peran Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum pemilu di Kabupaten Kubu Raya, serta menciptakan pemilu yang lebih bersih dan bermartabat

Penulis: D4N1

Tag
Berita