Perkuat Sinergi Pengawasan, Bawaslu Kubu Raya Terima Koordinasi KPU Terkait Pelaksanaan Coktas TW I Tahun 2026
|
Kubu Raya, Selasa, 03 Maret 2026 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menerima koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kubu Raya sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono, didampingi Anggota KPU Kubu Raya, Qomaruzzaman, beserta jajaran staf KPU Kubu Raya. Kehadiran pimpinan dan staf KPU ini menjadi wujud komitmen dalam membangun komunikasi dan keterbukaan informasi kepada lembaga pengawas.
Rombongan KPU Kubu Raya disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, bersama Anggota Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kubu Raya. Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan penuh semangat kolaborasi.
Dalam pemaparannya, KPU Kubu Raya menjelaskan bahwa Coktas TW I Tahun 2026 akan difokuskan pada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kategori TMS tersebut meliputi pemilih yang telah meninggal dunia serta pemilih yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih.
Pelaksanaan Coktas dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 04 hingga 05 Maret 2026. Kegiatan ini akan dilaksanakan di empat kecamatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, yaitu Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Sungai Kakap, dan Kuala Mandor B. Petugas akan melakukan pencermatan dan verifikasi data sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik koordinasi yang dilakukan KPU sebagai langkah preventif dalam memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel. Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan Coktas, baik dari sisi prosedur, ketepatan sasaran, maupun kesesuaian dengan regulasi.
Anggota Bawaslu Kubu Raya, Gustiar juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses pencermatan data, terutama terhadap pemilih meninggal dunia dan pemilih yang alih status menjadi TNI/Polri, agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dokumentasi dan pelaporan kegiatan juga menjadi perhatian dalam rangka memastikan akuntabilitas pelaksanaan tahapan.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan, menjaga integritas data pemilih, serta mendukung terselenggaranya proses demokrasi yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: Suhardi
Editor: Dani