Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kubu Raya

Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kubu Raya
\n Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah, S.H dalam acara Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kubu Raya, Hotel Dangau, Selasa(24/09/2019) \n\n\n\n

Kubu Raya - Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Menyelenggarakan Rapat Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Dangau Jalan Arteri Supadio, Selasa (24/09/2019)

\n\n\n\n

Rapat evaluasi yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Bapak Ruhermansyah, S.H , Kepolisian Polresta Pontianak Kota, Kepolsian Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, Media Cetak dan Elektronik, perwakilan Partai Politik, Serta para akademisi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas antar penyelenggara pemilu dalam hal ini bawaslu dan peserta pemilu dan juga dapat menjadi sarana evaluasi bagi sentra Gakkumdu Bawaslu Kubu Raya dalam penangganan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kubu Raya untuk Pemilukada yang akan datang.

\n\n\n\n

Ruhermansyah sangat mengapresiasi terhadap kinerja Sentra Gakkumdu di Kalimantan Barat, karena dari hasil penanganan tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terdapat 5 Perkara yang sudah sampai pada sidang di pengadilan pada pemilu 2019.

\n\n\n\n

Lebih lanjut Ruhermansyah menyampaikan dibalik keberhasilan Sentra Gakkumdu dalam Penangganan Pelanggaran Pemilu 2019, tentu terdapat problematika yang dihadapi yaitu masih kurangnya regulasi yang mengatur tentang ketentuan unsur pidana pemilu.

\n\n\n\n

"Seperti kasus pengerusakan APK di Kubu Raya, mengapa tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu di dalamnya" tuturnya

\n\n\n\n

Sependapat dengan hal yang diutarakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Sagih,S.H (Kanit II Harda, Polresta Pontianak Kota) juga menuturkan dalam penindakan pelanggaran pemilu memang masih terbentur dengan regulasi yang ada sekarang, karena banyak kasus yang sudah memenuhi syarat formil dan materil namun tidak masuk kedalam klasifikasi tindak pidana pemilu.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah dalam Rapat Evaluasi tersebut juga menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kubu Raya dalam pemilu tahun 2019 telah menangani 14 Laporan serta Temuan dugaan pelanggaran pemilu dan 4 diantaranya telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelanggaran Pemilu.

\n\n\n\n Diagram Laporan serta Temuan Dugaan tindak pidana pemilu 2019 Bawaslu Kabupaten Kubu Raya \n"