Lompat ke isi utama

Berita

Rapat koordinasi Deteksi dan Pecegahan Dini Terhadap Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024

Rapat koordinasi Deteksi dan Pecegahan Dini Terhadap Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024

Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan turut hadir dalam Rangka Mewujudkan penyelanggaran Pemilihan Kepala daerah tahun 2024 di Kabupaten Kubu Raya yang aman dan damai serta untuk mengatisipasi bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan sehingga Kesbanpol Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat koordinasi Deteksi dan Pecegahan Dini, Senin, (9/9/2024) 

Menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Kubu Raya, Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan turut hadir dalam Rangka Mewujudkan penyelanggaran Pemilihan Kepala daerah tahun 2024 di Kabupaten Kubu Raya yang aman dan damai serta untuk mengatisipasi bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan sehingga Kesbanpol Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat koordinasi Deteksi dan Pecegahan Dini, Rapat tersebut di selenggarakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya (Kesbanpol)

Dalam rapat tersebut, Encep Endan menekankan dua hal krusial yang perlu diantisipasi, yakni praktik money politic dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). "Money politic merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Praktik suap menyuap ini dapat merusak integritas pemilihan dan merugikan masyarakat..

Lebih lanjut, Encep Endan menjelaskan bahwa money politics dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, mulai dari pemberian uang tunai, sembako, hingga janji-janji jabatan. Semua bentuk pemberian yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan politik merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas.

Selain money politics, netralitas ASN juga menjadi sorotan utama. Encep Endan mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan selama proses Pilkada. ASN harus benar-benar netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Mereka harus menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Humas

Tag
Berita