Hal yang wajib dilengkapi oleh Pemohon sebelum mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kubu Raya

Rapat Pembahasan Jenis Dokumen dan Verifikasi Persyaratan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diruang rapat sekretariat, Rabu(19/2/2020)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya gelar rapat Pembahasan Jenis Dokumen dan Verifikasi Persyaratan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diruang rapat sekretariat, Rabu(19/2/2020). Rapat yang dipimpin oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Ahmad Darwis tersebut membahasa tentang hal-hal yang wajib dilengkapi dan disampaikan oleh pemohon penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Kubu Raya, serta dapat diajukan secara langsung maupun tidak langsung.

Pemohonan secara langsung dapat diajukan ke kantor Bawaslu Kubu Raya dengan mengisi Formulir PSPP 01 atau Formulir Pengajuan Sengketa Proses Pemilu dan melengkapi berkas berkas-berkas pengajuan diantaranya meliputi objek yang di sengketakan, Identitas Pemohon dan Kuasa Hukum, Surat kuasa hukum serta Bukti dan daftar bukti. setelah itu berkas tersebut diverifikasi oleh Bawaslu untuk selanjutnya ditentukan apakah berkas dapat di register atau tidak. Selain mengajukan secara langsung menurut Kordiv Penyelesaian Sengketa tersebut, Pemohon juga dapat mengajukanya secara tidak langsung diantaranya melalui laman resmi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu.

Dalam rapat yang membahas jenis dokumen dan verifikasi persyaratan permohonan pemohon penyelesaian sengketa tersebut juga dibahas pula tentang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Pada tahap mediasi, Bawaslu adalah sebagai pihak mediator yang mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, bawaslu juga memastikan bahwa yang hadir dalam mediasi merupakan pemohon dan termohon atau pihak yang bersengketa. Dalam mediasi kesepakatan yang diambil kemudian dituangkan kedalam berita acara yang selanjutnya menjadi materi pokok putusan dan menjadi hukum mengikat bagi para pihak.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

7 komentar pada “Hal yang wajib dilengkapi oleh Pemohon sebelum mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kubu Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *