Lolly Suhenty : Pengawasan Kampanye dapat maksimal jika dilakukan bersama-sama semua pihak

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H dalam webinar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dengan Tema ”Pasca Penetapan, Partai Politik Peserta Pemilu Tidak Bisa Berkampanye” melalui Daring, Rabu(7/9/2022).

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya gelar Webinar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Tema ”Pasca Penetapan, Partai Politik Peserta Pemilu Tidak Bisa Berkampanye” melalui Daring, Rabu(7/9/2022). Webinar ini mengahadirkan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Faisal Riza, S.T., M.H dan Pemateri, Masykurudin Hafidz atau yang biasa akrab di sapa Cak Masykur.

Menurut Lolly, isu yang diangkat dalam webinar sangat menarik. Bagaimana Bawaslu dapat memberikan informasi kepada publik serta memastikan bagaimana regulasi pasca penetapan, Partai politik tidak melakuan kampanye diluar jadwal.

“Jika merujuk PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan kampanye sudah diatur pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, tentu jika kampanye dilakukan diluar dari itu dianggap pelanggaran dalam berkampanye” Tuturnya

“Saat kampanye, publik juga berhak mendapatkan informasi yang cukup dan sepatutnya siapa saja yang menjadi pilihanya, serta potensi anak negeri yang ada di Kabupaten Kubu Raya yang dapat dipilih” imbuh Anggota Bawaslu Republik Indonesia tersebut dalam webinar yang juga diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, partai politik dan masyarakat umum.

Menghadapi pemilu 2024, Lolly berharap Bawaslu Kubu Raya dapat mengajak seluruh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, stakeholders dan masyarakat untuk dapat terkomunikasi dan berkoordinasi secara erat seperti apa yang dilakukan saat ini. Karena menurutnya pengawasan dalam pemilu tentu tidak dapat dilakukan secara diam-diam dan hanya Bawaslu sendiri, tentu membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. ”Pengawasan Kampanye dapat maksimal jika dilakukan bersama-sama semua pihak” Tutupnya

Sementara itu, Menurut Cak Masykur Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi seperti ini tentu sangat baik. Karena dapat meningkatkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik. Ia berharap agar Bawaslu dan KPU dapat memberikan pemahaman kepada publik terkait larangan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.

“KPU dapat melakukan sosialisasi dan dan penyebaran informasi pemilu kepada publik sementara Bawaslu melakukan penguatan pengawasan partisipatif” ucapnya.

Membahas kampanye pasca penetapan partai politik peserta pemilu 2024, ia menyampaikan beberapa teori diantaranya Teori Pembatasan Penuh, bahwa Partai Politik Dilarang Melakukan Kampanye Sekaligus Ditindak Jika Melakukan, Karena Belum Ada Waktunya Kampanye.

Webinar ini bertujuan agar penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang kepemiluan dan larangan tentang melaksanakan kampanye diluar jadwal serta meningkatkan Peran aktif masyarakat dalam menciptakan pemilu yang demokratis serta turut serta dalam pengawasan pemilu yang partisipatif.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *