Bawaslu Kubu Raya ajak ASN Cek Data Diri dalam Pendaftaran Parpol secara mandiri

Bawaslu Kubu Raya saat audiensi dengan BKPSDM terkait Netraitas Aparatur SIpil Negara (ASN), Jumat (12/8/2022)

Dalam rangka pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024, Bawaslu Kubu Raya melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Jumat (12/8/2022). Audiensi ini dimaksudkan agar BKPSDM turut membantu melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Kubu Raya Uray Juliansyah emngungkapkan sasaran audiensi ini adalah lembaga/instansi yang seluruh anggota/pegawainya dilarang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan penyelenggara Pemilu ini tidak boleh terdaftar dalam Sipol,” kata Uray Juliansyah, .

Bawaslu Kubu Raya menghimbau agar lembaga/intansi tersebut memberikan informasi agar anggota/pegawainya khususnya ASN untuk mengecek secara mandiri keanggotaan parpol pada Sipol melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Menurut Uray Juliansyah, pencegahan yang dilakukan ini berdasarkan SE No 16 tahun 2022 tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Uray juga berharap agar masyarakat Jangan ragu untuk mengadu kepada Bawaslu Kubu Raya maupun KPU Kubu Raya, Jika terdapat pencatutan nama sebagai anggota partai politik, agar dapat segera diproses.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *