Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya mengikuti kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pilkada dengan tema “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pilkada: Konsep, Sistem dan Pelaksanaannya” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Kamis(16/12/2021).

Anggota Bawaslu Kubu Raya, Ahmad Darwis mengikuti Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada secara daring, Kamis(16/12/2021).

Seminar ini sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Tahun 2024, serta upaya Bawaslu dalam meningkatkan literasi publik terhadap fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan yang dimiliki Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebagai gambaran umum pada tahun 2024 akan diadakan pemilu dan pemilihan serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presidan,
575 Anggota DPR RI, 19.817 Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, 136 Anggota DPD RI dan 541 Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.

Tentu ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu yang memiliki tugas
Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu dan Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan secara bersamaan terlebih ditengah kondisi Pandemi Covid-19.

Berbagai upaya sistemik dilakukan Bawaslu guna penguatan implementasi kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan diantaranya penguatan regulasi, pemantapan SDM, digitalisasi layanan dan informasi penyelesaian sengketa melalui aplikasi SIPS, serta sosialisasi dan literasi  penyelesaian sengketa sebagai upaya pencegahan.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

97 komentar pada “Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *