Ahmad Darwis terangkan Perbedaan antara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan

Ahmada Darwis saat rapat internal dengan Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya, Rabu Siang, (29/01/2020)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya Ahmad Darwis, menerangkan bahwa terdapat perbedaan pada penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan atau yang biasa disebut pilkada.

Dalam pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa memediasi atau mengadjudikasi dan memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui sidang adjudikasi, sedangkan pada pilkada penyelesaian sengketa melalui musyawarah.

“Terdapat perbedaan penyelesaian sengketa saat pemilu dan pilkada, saat pemilu bawaslu diberi kewenangan untuk memediasi dan adjudikasi, sementara sengketa pemilihan melalui musyawarah” ungkapnya saat rapat internal dengan jajaran kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya pada Rabu Siang, (29/01/2020).

Baca juga: Bawaslu Kubu Raya lakukan Pendidikan Politik untuk Bangun Kesadaran Masyarakat dalam Pemilu

Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kubu Raya tersebut, Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antara peserta maupun dengan Penyelenggara Pemilu dapat diajukan dengan cara langsung, yaitu diajukan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya atau secara tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman website resmi Bawaslu Kubu Raya (http://kuburaya.bawaslu.go.id). Serta permohonan yang disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU atau Berita Acara.

“Pemohon dapat menyampaikan permohonan sengketa dengan cara datang langsung ke kantor, maupun dapat disampaikan melalui website bawaslu kubu raya” tungkasnya.

Baca juga: Ruhermansyah : Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak Pilkada harus lakukan Program Pendidikan Politik Berkelanjutan

Darwis juga mengingatkan kepada seluruh jajaran kesekretariatan walaupun selama pilkada maupun pemilu bawaslu kubu raya belum menerima permohonan sengketa, tetapi tetap harus siap dan memahami tata cara penerimaan serta penyelesaian sengketa proses pemilu maupun pemilihan.

“Walaupun belum sekalipun terdapat permohonan penyelesaian sengketa, kita harus melakukan Peningkatan Kapasitas dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” tutupnya. (TH/Humas)

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *