Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Kubu Raya gelar pelatihan penggunaan SIPS

Hawad Sriyanto saat memparkan materi secara daring dalam kegiatan Pembinaan Kapasitas SDM Penyelesaian Sengketa Kamis, (1/4/2021).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Penyelesaian Sengketa di Ruang Rapat Bawaslu Kubu Raya, Kamis, (1/4/2021).

Kegiatan ini menitik beratkan penggunan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu, menurut Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Hawad Sriyanto “saya sangat mengapresiasi Bawaslu Kubu Raya yang telah melaksanakan kegiatan ini, pembinaan ini sangat tepat karena SIPS ini bukan barang baru di lingkungan Bawaslu dan wajib diketahui” ungkap Hawad yang tersambung secara daring dalam kegiatan tersebut.

Hawad juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah memanfaatkan teknologi informasi dengan membentuk sistem informasi pada platform digital “SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) yang nantinya diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, melaporkan adanya sengketa dan lainnya secara mandiri dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu.

“SIPS ini adalah sebuah langkah maju Bawaslu, untuk manajemen Penyelesaian Sengketa (Pemilu/Pemilihan) dalam mempermudah pelayanan terhadap pemohon yang mengajukan penyelesaian sengketa” Imbuhny.

Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa adalah sebuah aplikasi yang berfungsi memudahkan pelaporan permohonan pemohon (peserta pemilu) dalam menyampaikan permohonannya kepada Bawaslu. Permohonan dilkaukan dengan dua cara. Permohonan secara langsung pemohon datang langsung ke kantor bawaslu, permohonan secara tidak langsung dilakukan secara online yakni menggunakan SIPS.

Sementara itu, Ahmad Darwis selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya mengatakan Pembinaan Sumber Daya Manusai Penyelesaian Sengketa dalam hal SIPS ini merupakan salah satu program unggulan yang telah di rancang oleh Divisi Penyelesaian sengketa. Dengan terlaksananya kegiatan ini, dirinya berharap semua jajaran dapat mampu memahami tatacara penggunaan SIPS.

Kegiatan yang berlangsun selama 2 setengah jam ini juga di hadiri oleh Kepala Bagian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Victorianis Edven beserta jajaran, yang memandu tatacara penggunaan SIPS.

Sesi Foto bersama sesaat setelah kegiatan berakhir

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *