Tiga Jenis Naskah Dinas yang Harus diingat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum

Rapat “Pembahasan Tata Naskah Dinas Bawaslu” yang diikuti oleh Ketua, Anggota serta Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya, Senin (03/02/2020)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya gelar rapat “Pembahasan Tata Naskah Dinas Bawaslu” yang diikuti oleh Ketua, Anggota serta Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya, Senin (03/02/2020). Dasar pedoman penyusunan Tata Naskah dilingkungan Bawaslu adalah Peraturan Bawaslu Nomor 17 tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas. Dalam Naskah dinas di bawaslu memiliki tiga jenis dan format.

Pertama, Naskah Dinas Arahan, Naskah dinas arahan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap instansi pemerintah yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan dan penugasan.

Baca juga: Ahmad Darwis terangkan Perbedaan antara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan

Kedua, Naskah Dinas Korespondensi, terdiri dari Naskah Dinas Korespondensi Intern dan Naskah Dinas Korespondensi Ekstern. Naskah Dinas Korespondensi Intern diantaranya adalah:

  1. Nota Dinas, yaitu dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lain. Nota dinas memuat hal yang bersifat rutin, berupa catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan yang panjang, dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju.
  2. Memorandum, naskah dinas intern yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, dan pendapat kedinasan

Naskah Dinas Korespondensi Ekstern hanya ada 1(satu) macam , yaitu Surat Dinas yang merupakan naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar instansi/organisasi yang bersangkutan.

Baca juga: Bawaslu Kubu Raya lakukan Pendidikan Politik untuk Bangun Kesadaran Masyarakat dalam Pemilu

Terakhir, Naskah Dinas Khusus adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antarkedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Lingkup perjanjian meliputi perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional (bilateral, regional, dan multilateral).

Diharapkan dengan adanya rapat ini staff di lingkungan sekretariatan Bawaslu Kubu Raya dapat menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum. (TH/humas)

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

115 komentar pada “Tiga Jenis Naskah Dinas yang Harus diingat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *