Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Berikan Keterangan di MK Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019

Jakarta, 30 Juli 2019 – Bawaslu Kabupaten Kubu Raya memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian sebagai pihak Pemberi Keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Keterangan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Bpk. Uray Juliansyah, S.Pd di dampingi oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Bpk. Ruhermansyah, SH. pada persidangan dengan Nomor Perkara 01-08-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Permohonan Partai Keadilan Sejahtera untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten dan Nomor Perkara 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Permohonan Partai Gerindra untuk Pemilihan Anggota DPR RI di Kabupaten Kubu Raya. Dalam keteranganya Uray menerangkan berdasarkan Hasil Pengawasan terdapat perhitungan ulang untuk tingkat TPS, yaitu di TPS di Desa Madu Sari dan saat Pleno tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari saksi partai Politik Keadilan Sejahtera (PKS) untuk desa Madu Sari.

Persidangan tersebut juga di hadiri oleh Pihak Pemohon Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, serta pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya. (THT)

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

3 komentar pada “Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Berikan Keterangan di MK Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *