Bawaslu Kubu Raya sosialisasikan GARDU Sadar Pemilu dihadapan Kadus se-Kecamatan Kubu.

Anggota Bawaslu Kubu Raya, Qomaruzzaman saat menyampaikan materinya dihadapan Kadus se-Kecamatan Kubu di Hotel Dangau, Kamis(16/6/2022)

Bawaslu Kubu Raya bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kubu Raya melakukan Sosialisasi Gerakan Terpadu (GARDU) Sadar Pemilu kepada Kepala Dusun (Kadus) Se-Kecamatan Kubu, Kamis(16/6/2022).

GARDU Sadar Pemilu merupakan gerakan untuk mengenalkan lembaga Bawaslu serta penguatanKepala Desa dan Aparatur Desa dalam pemahaman pemilu demi terwujudnya netralitas penyelenggaraan desa dalam menghadapi tahapan dan pemilihan tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kubu Raya, Qomaruzzaman mengatakan dalam sosialisasi tersebut masyarakat maupun perangkat desa dapat ikut serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif dan dapat melaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang ditemui.

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat larangan bagi perangkat Desa yang terlibat dalam politik praktis dan telah diatur pada Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kepala Desa, perangkat desa dan BPD dilarang terlibat dalam politik praktis seperti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang pemilu”ungkapnya.

Menurutnya Kepala Desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersikap netral dan tidak memihak dalam setiap gelaran pemilu dan pemilihan. Karena jika tidak, sanksi yang dikenakan cukup berat.

“Bagi yang melanggar hal tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana paling lama 1 tahun dan denda” imbuhnya saat sosialisasi Gardu Sadar Pemilu di Hotel Dangau, Jl. Ahmad Yani tersebut.

Kegiatan ini diakhiri dengan pemutaran video sosialisasi Gardu Sadar Pemilu yang disaksikan bersama-sama Kepala Dusun Se-Kecamatan Kubu.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *