\n\n\n\n\nBerdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik I
\nAnggota Bawaslu Kalbar, Syf. Aryana Kaswamayana melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Tes Panwaslu Kecamatan di SMPN 3 Sungai Raya, Sabtu(15/10/2022).
\nAnggota Bawaslu Kalbar, Syf. Aryana Kaswamayana melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Tes Panwaslu Kecamatan di SMPN 3 Sungai Raya, Sabtu(15/10/2022).
\n\n\n\n\nTerhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan, masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan yang dimulai tanggal 12 - 18 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekr
\n\n\n\n\nTerhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan, masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan yang dimulai tanggal 12 - 18 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekr