Lompat ke isi utama
Berita
Kabulkan UU Pilkada, MK ganti Nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota jadi Bawaslu
humas
\nGedung Mahkamah Konstitusi\n\n\n\nMahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya yang diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Makassar Nursari, dan
Ruhermansyah : Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak Pilkada harus lakukan Program Pendidikan Politik Berkelanjutan
humas
\nRuhermansyah sedang memberikan arahan, saat Coffee Morning di Pojok Pengawasn Bawaslu Kubu Raya, Jum'at(24/01/2020)\n\n\n\nKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, Ruh
Ruhermansyah : Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak Pilkada harus lakukan Program Pendidikan Politik Berkelanjutan
humas
\nRuhermansyah sedang memberikan arahan, saat Coffee Morning di Pojok Pengawasn Bawaslu Kubu Raya, Jum'at(24/01/2020)\n\n\n\nKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, Ruh
Bawaslu Kubu Raya Sosialisasi Pengawasan Partisipatif" di Desa Wisata Equator Park Jeruju Besar"
humas
\nKetua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah saat menyampaikan materi pengawasan partisipatif di balai pertemuan desa Jeruju Besar, Kamis (23/01/2020)\n\n\n\nBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabup
Bawaslu Kubu Raya Sosialisasi Pengawasan Partisipatif" di Desa Wisata Equator Park Jeruju Besar"
humas
\nKetua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah saat menyampaikan materi pengawasan partisipatif di balai pertemuan desa Jeruju Besar, Kamis (23/01/2020)\n\n\n\nBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabup