Lompat ke isi utama
Berita
Ahmad Darwis terangkan Perbedaan antara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
humas
\nAhmada Darwis saat rapat internal dengan Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya, Rabu Siang, (29/01/2020) \n\n\n\nAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya Ahmad Darwis, menerangkan bahwa
Ahmad Darwis terangkan Perbedaan antara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
humas
\nAhmada Darwis saat rapat internal dengan Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya, Rabu Siang, (29/01/2020) \n\n\n\nAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya Ahmad Darwis, menerangkan bahwa
Bawaslu Kubu Raya lakukan Pendidikan Politik untuk Bangun Kesadaran Masyarakat dalam Pemilu
humas
\nBawaslu Kubu Raya saat diundang pada Musrenbang di Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Jum'at(30/01)\n\n\n\nBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya menilai pendidikan politik kepada masyarakat
Bawaslu Kubu Raya lakukan Pendidikan Politik untuk Bangun Kesadaran Masyarakat dalam Pemilu
humas
\nBawaslu Kubu Raya saat diundang pada Musrenbang di Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Jum'at(30/01)\n\n\n\nBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya menilai pendidikan politik kepada masyarakat
Kabulkan UU Pilkada, MK ganti Nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota jadi Bawaslu
humas
\nGedung Mahkamah Konstitusi\n\n\n\nMahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya yang diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Makassar Nursari, dan