Fasilitasi Penguatan Lembaga Bawaslu Kubu Raya

Kesiapan Penangangan Pelanggaran Dalam Rangka Menghadapi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan. Senin (13/11/2023)

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Gelar Fasilitasi Penguatan Lembaga Bawaslu Kubu Raya dengan tema “Kesiapan Penangangan Pelanggaran Dalam Rangka Menghadapi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024” Bagi Panwaslu Kecamatan. Kubu Raya, Senin (13/11/2023)

Pelaksanaan rangkaian tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan sampai kepada Tahapan Kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 ini. Sebagaimana tahapan Pemilihan Umum yang telah berjalan sebelumnya, tahapan Kampanye Pemilihan Umum menjadi salah satu tahapan krusial yang perlu pengawasan ekstra didalam setiap pelaksanaannya.

Pasca diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, menjadi pekerjaan ekstra dan singkat bagi pengawas Pemilihan Umum untuk dapat memahami fokus dan sasaran didalam melakukan pengawasan agar dapat di implementasikan sesuai dengan ketentuan.

Dalam tahapan Kampanye bagi Pengawas Pemilu merupakan salah satu tahapan yang memiliki potensi pelanggaran yang cukup besar. Mulai dari perusakan Alat Peraga Kampanye, pemasangan dilokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, pelaksanaan kegiatan Kampanye yang melibatkan peserta yang dilarang untuk ikut serta, pelanggaran terhadap Netralitas ASN/TNI/POLRI yang secara sadar maupun tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan Kampanye dan memberikan dukungan kepada orang atau golongan tertentu.

Pelanggaran terhadap pelaksanaan Kampanye memiliki konsekuensi terhadap penanganan yang penting untuk disepahamkan proses serta alurnya mulai dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, dan Panwaslu Kecamatan khususnya yang menjadi leading sector di wilayah kecamatan. Proses penanganan pelanggaran di wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia di tingkat Panwaslu Kecamatan serta jajarannya agar dapat melakukan setiap tahapan penanganan pelanggaran baik temuan dan laporan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna Menjadi bahan evaluasi, kesiapan, masukan, serta tolak ukur kesiapan Panwaslu Kecamatan dan jajarannya untuk mewujudkan proses penanganan pelanggaran Pemilu yang berlandaskan kepada asas kepastian hukum serta proposional didalam penerapannya, Serta jajaran Panwaslu Kecamatan mengetahui dan memahami tata cara penyusunan kajian awal laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan. s

Peserta dalam kegiatan tersebut Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kubu Raya, Narasunber dalam kegiatan tersebut Mohamad, S.H (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Periode 2013–2023) Menyampaikan materi tentang “ Teknis Penaganan Pelanggaran Pemilu (Teknis Penyusunan Kajian Awal) dan Musa, S.E (Anggota KPU Kubu Raya 2023 (PAW) Menyampaikan materi tentang ” Metode Dan Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu”.

101 komentar pada “Fasilitasi Penguatan Lembaga Bawaslu Kubu Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *